Diharapkan dengan hadirnya website Kelurahan Donggala Kodi dapat membantu masyarakat Kota Palu dan Khususnya kelurahan Donggala Kodi
Hubungi Kami
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP lakukan koordinasi dengan Kelurahan Donggala Kodi terkait aturan Pemkot tentang penggunaan plastik dan styrofoam sekali pakai, Selasa (29/08) di Kantor Kelurahan Donggala Kodi.
Diharapkan dengan hadirnya website Kelurahan Donggala Kodi dapat membantu masyarakat Kota Palu dan Khususnya kelurahan Donggala Kodi
Telp :
2 Comments
muzhaffaralyafi56@gmail.com September 3, 2023
Bagaimana peran dinas lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di kelurahan donggala kodi
Kelurahan Donggala Kodi September 3, 2023
Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan sampah di kelurahan. Berikut adalah beberapa perannya:
1. kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan sampah, termasuk penanganan, pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, dan pembuangan sampah.
2.Fasilitasi dan Dukungan Infrastruktur: Dinas ini menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pengelolaan sampah, seperti tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), fasilitas daur ulang, dan kendaraan pengangkut sampah.
3.Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mereka mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah dan memastikan bahwa semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, mematuhi regulasi yang ada. Penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran, seperti pembuangan sampah sembarangan.
4.Pendidikan dan Penyuluhan: Dinas Lingkungan Hidup juga berperan dalam edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Program-program ini bisa berupa kampanye, workshop, seminar, dan pelatihan di tingkat kelurahan.
5.Pengembangan Program Pengelolaan Sampah:
Mereka mengembangkan program-program inovatif untuk mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Ini termasuk program bank sampah, komposting, dan pengurangan penggunaan plastik.
6.Koordinasi dengan Pihak Terkait:
Dinas ini berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sektor swasta, untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dan efisien.
7.Pengumpulan Data dan Monitoring: Melakukan pengumpulan data dan monitoring terkait jumlah dan jenis sampah yang dihasilkan, serta efektivitas sistem pengelolaan sampah yang ada. Data ini digunakan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
Dengan peran-peran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di setiap kelurahan.