Diharapkan dengan hadirnya website Kelurahan Donggala Kodi dapat membantu masyarakat Kota Palu dan Khususnya kelurahan Donggala Kodi
Hubungi Kami
Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini, (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) PATBM beserta pengurus-pengurusnya, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia anak sekaligus acara buka puasa bersama di Kelurahan Donggala Kodi, Sabtu (23/03/2024).
Bapak Ikhsan Ruman, S. Pd.i. Ketua PATBM sebagai narasumber dalam sosialisasi Perwali No. 34 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak. Memaparkan bahwa pendewasaan usia perkawinan ini sangat penting dilakukan karena dengan adanya batasan usia menikah yaitu pria dan wanita pada usia 19 tahun sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
Dalam kesempatan ini tak lupa Lurah Donggala Kodi menyampaikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tetang Pernikahan Usia dini. serta diskusi evaluasi retribusi sampah dan PBB .
Sosialisasi dihadiri oleh LPM, Ketua RT / RW, Tokoh Adat, Lembaga Kepemudaan dan tokoh masyakarat Kelurahan Donggala Kodi. Dengan pendewasaan usia perkawinan ini diharapkan masyarakat dapat menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa.
Diharapkan dengan hadirnya website Kelurahan Donggala Kodi dapat membantu masyarakat Kota Palu dan Khususnya kelurahan Donggala Kodi
Telp :