Pemerintah Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu, memaksimalkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul program relaksasi pembayaran pajak oleh Pemerintah Kota Palu.
Lurah Donggala Kodi, Idris, mengatakan, pelayanan PBB-P2 mendapat respons positif dari masyarakat. Sosialisasi keringanan pajak juga dilakukan secara langsung, termasuk melalui masjid dan tempat keramaian.
“Beberapa hari ini kami melayani cukup lumayan banyak masyarakat yang melakukan pembayaran PBB,” kata Idris dikutip dari rri.co.id, Selasa (15/9/2026).
Pelayanan di kantor kelurahan dibuka Senin–Jumat pada jam kerja, sedangkan akhir pekan dilayani melalui ruangan atau rumah Ketua RT yang telah dijadwalkan.
Relaksasi berlangsung 21–30 September 2026, dengan pengurangan pokok pajak 50 persen untuk tahun 2020 dan sebelumnya, serta 20 persen untuk tahun 2021–2025. Denda PBB-P2 tahun 2026 dan sebelumnya juga dihapus 100 persen.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak.